JAKARTA – Pemerintah melakukan perubahan aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan dalam PP 55/2022.
Dalam regulasi terbaru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yaitu orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP 20/2026, wajib pajak yang berhak menggunakan skema ini adalah wajib pajak dalam negeri dengan omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Peredaran bruto yang menjadi dasar penghitungan mencakup seluruh omzet usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak sebelumnya, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri. Selain itu, nilai imbalan atas jasa pekerjaan bebas juga diperhitungkan sebelum dikurangi berbagai potongan seperti diskon penjualan atau potongan tunai.
Tidak Ada Lagi Batas Waktu bagi OP dan PT Perorangan
Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dihapuskannya Pasal 59 PP 55/2022. Dengan penghapusan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat terus memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM tanpa batas waktu tertentu, selama tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berbeda dengan itu, koperasi masih dibatasi dalam penggunaan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan bahwa koperasi hanya dapat menikmati skema PPh Final UMKM selama maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Bagaimana Nasib CV, Firma, PT, dan BUMDes?
Perubahan aturan ini membuat banyak pihak mempertanyakan status badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sebelumnya menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
PP 20/2026 memberikan ketentuan transisi bagi kelompok wajib pajak tersebut. Mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama dalam PP 55/2022 hingga masa pemanfaatan yang sebelumnya diberikan berakhir.
Artinya, badan usaha yang masih berada dalam periode fasilitas tidak langsung kehilangan haknya setelah aturan baru berlaku.
Masa Transisi untuk Pengguna Lama
Pemerintah juga memberikan perpanjangan masa pemanfaatan bagi wajib pajak yang telah menggunakan PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 diterbitkan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024, fasilitas tersebut tetap dapat digunakan hingga tahun pajak 2025 dan 2026.
Sementara itu, orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih diberikan kesempatan memanfaatkan PPh Final UMKM sepanjang tahun pajak 2026.
Khusus koperasi yang sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 dan masa fasilitasnya berakhir pada periode 2024–2029, pemerintah memperpanjang pemanfaatan PPh Final UMKM hingga tahun pajak 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku Sejak April 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 telah resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut. Dengan berlakunya aturan ini, skema PPh Final UMKM menjadi lebih terfokus pada pelaku usaha mikro dan kecil yang berbentuk orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.